PSBB Jawa Bali
Penjelasan Resmi Ganjar Pranowo Soal PSBB Jawa-Bali di Jateng, Bukan Cuma 3 Eks Karesidenan
selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, tiga daerah lain dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi juga akan diikutsertakan
Bukan Cuma 3 eks Karesidenan di Jateng
Ganjar instruksikan daerah ini juga ikut PSBB
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah tiga daerah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Jawa Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, tiga daerah lain dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi juga akan diikutsertakan yakni Kudus, Pati, dan Magelang.
"Terkait persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) termasuk kemudian kabupaten kota lain yang mana di Jateng musti mengikuti selain Semarang raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Baca juga: Kisah Ibu di Demak yang Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Pakaian: Dia Marah dan Mendorong Saya
Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang.
Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Ganjar menyampaikan bahwa pembatasan akan diberlakukan di tiga eks karisidenan yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya tetapi itu tidak berarti daerah lain bebas.
Daerah-daerah lain akan terus dipantau berdasarkan peta kerawanan persebaran Covid-19.
"Kabupaten/kota yang tidak disebut bukan berarti bebas.
Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya 'alert'.
Bupati dan Wali Kota harus proaktif melihat perkembangannya.
Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum dalam hal ini operasi yustisi," katanya.
Operasi yustisi
Menurutnya, operasi yustisi menjadi bagian paralel dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.