PSBB Jawa Bali
Total Ada 23 Daerah, Berikut Daftar Lengkap Kabupaten Kota di Jateng yang Terapkan PSBB
Total ada 23 daerah yang nantinya diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta penambahan daerah yang akan diikutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.
Nantinya tidak hanya tiga wilayah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini.
Pemprov mengusulkan tambahan lima daerah yakni Brebes, Kudus, Pati, Kota Magelang, dan Rembang.
Alasannya, angka kasus di daerah tersebut masih tinggi. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota.
Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 9 Januari 2021, Pedurungan Lampau Tembalang 116 Kasus
Baca juga: Skenario Pak Bupati Jodohkan Puti Cantiknya dengan Ajudan Pribadi, Bak Kisah FTV
Baca juga: Dipanggil Komandan Sama Tetangga dan Ngaku Dinas di Mabes, Sunardi Ternyata Polisi Gadungan
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari ini 9 Januari Jam 19.30 WIB Al Merasa Bersalah
"Pembatasan kegiatan masyarakat, kabupaten/kota lain di Jateng mesti mengikuti. Kami ikutkan daerah-daerah itu (untuk diberlakukan PSBB) selain tiga wilayah sebelumnya," kata Ganjar dalam siaran tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Total ada 23 daerah yang nantinya diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona.
Kabupaten/kota di Jateng yang kegiatannya terkena imbas yakni di wilayah
Semarang Raya:
Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Kota Salatiga.
Solo Raya :
Kota Solo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Karanganyar.
Banyumas Raya:
Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen.
Tambahan 5 Daerah:
Kota Magelang, Brebes, Kudus, Pati, dan Rembang.