Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Jari Balita Kebumen Putus Ditebas Pedang Tetangga: Ayahnya Dicari Tidak Ada, Ibu Anak Jadi Sasaran

Polres Kebumen merilis kasus jari balita putus ditebas pedang oleh tetangga sendiri. Korban menjadi sasaran karena ayahnya tidak ada.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Polisi menunjukkan alat bukti kejahatan berupa pedang yang dipakai untuk melukai korban, Senin (11/1/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen merilis kasus jari balita putus ditebas pedang oleh tetangga sendiri.

Tragedi itu menimpa ibu dan anak di Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Ibu dan anak malang itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka serius yang diderita.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan 4 Orang Hari Ini

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 4 Orang Penumpang Mikrobus Tewas

Baca juga: Kakak Ratih Windania Penumpang Pesawat Sriwijaya Air Jatuh: Adik Saya Hamil 5 Bulan

Baca juga: Vaksinasi Corona Tahap Pertama, Pemkab Semarang Siapkan 623.943 Dosis

Korban DW (32) mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang.

Sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu (10/1/2021).

Berdasarkan keterangan saksi di TKP, sesaat sebelum kejadian, tersangka membawa pedang masuk ke rumah korban.  

"Awalnya yang dicari suami korban. 

Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," jelas Iptu Sugiyanto, Senin (11/1/2021).

Kronologi

Ia mengatakan, saat datang, tersangka seperti kesetanan.

Ia marah-marah mencari suami korban.

Tersangka, kata dia, bahkan mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu. 

Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.

Tetapi nahas bagi DW dan anak balitanya yang tak mampu lolos dari amukan pelaku. 

Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga kemudian berkumpul dan melerai kejadian itu. 

Tersangka sempat dikeroyok warga yang terbawa emosi.

Namun aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga pelaku bisa diamankan dari amukan massa. 

"Kita diuntungkan kecepatan pelaporan.

Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa.

Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit," terang Iptu Sugiyanto. 

Korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono.

Sedangkan Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun. 

Alasan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.

Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban. 

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.

Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. 

"Tersangka masih kita periksa.

Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.

Baca juga: Waspada! Talut Jalan Provinsi di Temanggung-Wonosobo Setinggi 15 Meter Ambrol

Baca juga: Hasil Lengkap Piala FA, Tottenham Pesta Gol, Manchester United Susah Payah Kalahkan Watford

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Baca juga: PPKM di Kota Semarang Berlaku Mulai Hari Ini, Petugas Gabungan Akan Tindak yang Melanggar Aturan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved