Prostitusi Online
5 Fakta Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, Amankan 50 Orang
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Green Pramuka Jakarta. Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya
"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.
4. 50 Orang Diamankan di 2 Tower
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, mengatakan sekira 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.
"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Senin (11/1/2021).

Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
5. Tarif Mulai Rp 200 Ribu
Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 sampai Rp300 ribu," ujar dia.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat