Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Berikut Syarat Mendapatkan Vaksin, Pernah Terpapar Covid-19 Bukan Prioritas

Vaksin menjadi harapan baru untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19. Semua negara saling berlomba-lomba mendapatkan vaksin. Indonesia untuk mendapatka

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Sejumlah nakes di Dinkes Kabupaten Demak melakukan simulasi penyuntikan vaksin sinovac, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vaksin menjadi harapan baru untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19.

Semua negara saling berlomba-lomba mendapatkan vaksin. Indonesia untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok.

Demi terbentuknya herd Immunity ini, diperlukan 70 persen dari jumlah penduduk yang divaksinasi atau dibutuhkan lebih dari 400 juta dosis.

Baca juga: Tak Hanya Polisi, Avsec Juga Investigasi Penggunaan Identitas Palsu 2 Penumpang Sriwijaya Air

Baca juga: Polisi Selidiki Penggunaan KTP Palsu 2 Penumpang Sriwijaya Air, Terungkap dari Laporan Keluarga

Baca juga: Burnley vs Manchester United, Kesempatan Emas Puncaki Klasemen Sejak Ditinggal Ferguson

Baca juga: Serasa Final Terlalu Dini, Manchester United vs Liverpool Bakal Tersaji di Piala FA Pekan Depan

Cakupan harus 70 persen untuk mendapatkan kekebalan kelompok, agar 30 persen yang tidak mendapatkan vaksin bisa terlindungi.

Dengan keterbatasan vaksin, Pemerintah menurut rencana, gelombang pertama yang mendapatkan vaksin adalah para tenaga kesehatan, petugas public, serta lansia.

Presiden RI Joko Widodo jadi orang pertama yang akan mendapatkan vaksin yang rencananya 13 Januaro 2021.

DR.dr. Erlina Burhan, M.Sc, SpP mengatakan, vaksin hanyalah salah satu upaya untuk pencegahan supaya jangan jadi sakit.

Vaksin memasukan zat ke dalam tubuh seseorang untuk memicu sistem kekebalan ada.

Namun untuk bisa mendapatkan vaksin ini ada syaratnya. Berikut syaratnya:

1. Vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat

Tidak sedang sakit, atau punya komorbid (penyakit penyerta) berat.

Dikhawatirkan pemberian vaksin terjadi sesuatu yang merugikan diri sendiri dan system. Covid-19 merupakan hal baru walaupun sudah melalui serangkaian uji klinis untuk memastikan keamanaan, tetap saja ada kehati-hatian yang lebih.

Bila ada penyakit penyerta disembuhkan dulu penyakitnya baru dilakukan vaksinasi.

2. Diberikan Untuk usia 18-59 tahun

Pembatasan usia tersebut, karena uji coba yang dilakukan untuk vaksin Sinovac yang sudah sampai fase ketiga di usia tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved