Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Kronologi Pesta Pernikahan di Grobogan Dibubarkan Satgas Covid-19

Pesta pernikahan yang digelar di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan setempat.

Editor: m nur huda
DOKUMEN KECAMATAN KRADENAN via kompas.com
Petugas bubarkan hajatan pernikahan di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Pesta pernikahan yang digelar di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan setempat.

Pembubaran pesta pernikahan tersebut berkaitan dengan berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Grobogan, menyusul PSBB yang diterapkan dari Pemerintah Pusat.

Bagaimana kronologi pembubaran pesta pernikahan di Kabupaten Grobogan tersebut, berikut laporan dari kompas.com dikutip Tribun Jateng. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan & Penghasutan Akan Diputuskan Hari Ini

Baca juga: Keluarga Pilot Kapten Didik Singkirkan Karangan Bunga hingga Matikan TV, Harap Ada Keajaiban

Baca juga: Berikut Syarat Mendapatkan Vaksin, Pernah Terpapar Covid-19 Bukan Prioritas

Baca juga: Basarnas Kumpulkan 74 Kantong Jenazah dalam Pencarian Sriwijaya Air SJ 182

Meski demikian, pada hari pertama PPKM ini masih ada warga yang membandel dengan nekat menyelenggarakan pesta pernikahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pesta pernikahan itu digelar oleh warga Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan.

Meski pesta pernikahan tidak diwarnai oleh pentas hiburan, namun kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Penjelasan Camat Kradenan 

Camat Kradenan Sri Suhartini saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan yang memicu kerumunan massa di awal masa PPKM ini di Dusun Gluntungan.

"Padahal sudah disosialisasikan, namun tak dihiraukan. Memang tuan rumah tidak mendatangkan hiburan, tapi dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan penggunaan sound system. Demi kebaikan bersama kegiatan ini tetap kita hentikan," jelas Suhartini saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Suhartini, pembubaran hajatan pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan lantaran Sutikno, selaku tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas pemerintah.

Setidaknya Sutikno melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian,

serta SE Nomor 360/51/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.

"Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Grobogan, hingga Senin (11/1/2021), tercatat total ada 1.669 kasus positif Covid-19.

Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 1.287 orang sembuh, dan sisanya dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.

(*)

Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/22334791/hari-pertama-ppkm-satgas-covid-19-bubarkan-pesta-pernikahan-di-grobogan

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved