Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan & Penghasutan Akan Diputuskan Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.

Menurut rencana, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti, pada hari ini, Selasa (12/1/2021), pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang praperadilan HRS Selasa besok (hari ini) putusannya,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Viral Video Mobil Dinas Camat Digunakan untuk Angkut Kayu, Sudah Temui Bupati

Baca juga: Keluarga Pilot Kapten Didik Singkirkan Karangan Bunga hingga Matikan TV, Harap Ada Keajaiban

Baca juga: Berikut Syarat Mendapatkan Vaksin, Pernah Terpapar Covid-19 Bukan Prioritas

Baca juga: Burnley vs Manchester United, Kesempatan Emas Puncaki Klasemen Sejak Ditinggal Ferguson

Suharno menyebutkan, pengamanan sidang praperadilan telah diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, pengamanan sidang praperadilan berjalan dengan lancar.

“Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Suharno.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada 4 Januari lalu.

Sidang perdana praperadilan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved