Berita Semarang
Ketua Begal di Kota Semarang Ternyata Masih Remaja 16 Tahun, Komplotannya Diringkus Polisi
Komplotan begal dan pengadah barang curian dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Pelaku begal mencari korban yang dalam kondisi lengah dan lemah.
"Tersangka membawa korek api mirip senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya,"ujar dia.
Terkait peran, Menurut Kasatreskrin para pelaku mempunyai perannya masing-masing.
RH dalam perkara tersebut sebagai pengendara motor dan melakukan tindak kejahatan yakni Aden serta Vendi.
"Setiap melakukan aksi kejahatan selalu berdua,"tutur dia.
Ia menuturkan tiga tersangka begal yakni RH (16), Aden Desta Saputra (31), dan Vendi Susilo (29) dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara pelaku penadah Andika Bagus Pribadi (23), dan Djoko Sugiyono (53) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita berupa ponsel, kendaraan bermotor Vixion, korek api menyerupai senjata api yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya,"tukasnya.
Baca juga: Persiapkan Album Kelima, IU Curhat Kekebalan Tubuhnya Memburuk
Baca juga: Penampakan Liang Lahat Syekh Ali Jaber di Pelataran Pesantren Daarul Quran Tangerang
Baca juga: Istri Captain Afwan Sudah Move On, Menunggu Jenazah Sang Pilot Sriwijaya Air Bagaimanapun Kondisinya
Baca juga: Cerita Mistis Surya Relawan PMI Semarang Lihat Penampakan Korban Tewas Kecelakaan dan Setan Kepo
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :