Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ketua Begal di Kota Semarang Ternyata Masih Remaja 16 Tahun, Komplotannya Diringkus Polisi

Komplotan begal dan pengadah barang curian dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komplotan begal dan pengadah barang curian dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Selain membekuk komplotan begal Resmob Polrestabes juga menangkap pengadah barang curian.

Ada tiga pelaku begal  yang ditangkap yakni RH (16), Aden Desta Saputra (31), Vendi Susilo (29).

Baca juga: Video Insiden Bupati Sukoharjo Bentak dan Tuding Muka Pedagang Viral, Netizen Tag Ganjar dan Jokowi

Baca juga: Alda Menjerit Tangisi Peti Jenazah Okky Bisma Pramugara Sriwijaya Air: Gak Apa-apa Nangis Aja

Baca juga: Isi Percakapan Kapten Afwan dengan ATC 4 Menit Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Baca juga: Biodata Umi Nadia Asal Lombok Istri Syekh Ali Jaber

Empat pelaku begal dan pengadah barang curian dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang
Empat pelaku begal dan pengadah barang curian dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kemudian dua pelaku pengadah yakni Andika Bagus Pribadi (23), dan Djoko Sugiyono (53).

Penangkalan berdasarkan laporan polisi  Nomor : LP / B / 3 / I / 2021 / Jateng / Restabes Smg / SEK 
SMG TGH, tanggal 1 Januari 2021 yakni perkara pasal 363 KUHP dan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2021 / Jateng / Restabes Semarang / Sek Mijen. tanggal 9 Januari 2021 Perkara Pasal 365 KUHP tanggal 9 Januari 2021.

Kelima tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda.

RH dibekuk di jalan Condrokusumo Bongsari. 

Kemudian Aden Desta Saputra di Jalan Borobudur Timur Kelurahan Kembang Arum.

Vendi Susilo di halaman parkir Pasar Bulu.

Andika Bagus Pribadi di Jalan Srikandi Raya.

Joko Sugiyono di Ruko Stadion Citarum.

Satu di antara lima pelaku tersebut yakni Vendi Susilo dihadiahi timah panas saat dilakukan penangkapan.

Ironisnya otak dari pembegalan dilakukan oleh anak di bawah umur yang berinisial RH.

Namun RH tidak dihadirkan pada gelar perkara  yang diselenggarakan di Mapolrestabes Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan kelima tersangka tersebut merupakan tangkapan Satreskrim Polrestabes Semarang pada awal tahun 2021 dalam perkara 363 KUHP dan 365 KUHP.

 Ada dua lokasi para begal melakukan aksinya yakni di Semarang Barat, dan Semarang Utara.

"Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan terdapat dua korban yang melaporkan ke kepolisian,"ujar dia, Kamis (14/1/2021).

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, pihaknya menangkap dua pelaku yakni RH dan Andika Bagus.

Kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan tindakan 363.

"Yang diambil adalah satu buah handphone (ponsel).

Kami kembangkan lagi ponsel itu dijual kedua orang penadah yakni Andika Bagus, dan Joko Sugiyono,"paparnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, kejadian pembegalan dilakukan di wilayah Mijen. 

Pelaku  merampas Ponsel korban yang saat itu dalam kondisi hujan.

"Hal ini dilakukan tersangka RH, dan Vendi.

Korban juga dipukul korek api yang menyerupai senjata api jenis revolver,"tutur dia.

AKBP Indra mengatakan saat dilakuka. penelusuran ,ponsel rampasan dijual di pelaku pengadah yang sama.

Pelaku kedapatan membeli ponsel curian sebanyak 40 unit.

"Vendi ditangkap dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kemudian untuk RH masih di bawah umur,"imbuhnya.

Dikatakannya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 3 tiga bulan.

Pelaku begal mencari korban yang dalam kondisi lengah dan lemah.

"Tersangka membawa korek api mirip senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya,"ujar dia.

Terkait peran, Menurut Kasatreskrin para pelaku mempunyai perannya masing-masing.

RH dalam perkara tersebut sebagai pengendara motor dan melakukan tindak kejahatan yakni Aden serta Vendi.

"Setiap melakukan aksi kejahatan selalu berdua,"tutur dia.

Ia menuturkan tiga tersangka begal yakni RH (16), Aden Desta Saputra (31), dan Vendi Susilo (29) dijerat pasal 363 ayat 1  KHUP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara  pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara  pelaku penadah Andika Bagus Pribadi (23), dan Djoko Sugiyono (53) dijerat pasal  480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita berupa ponsel, kendaraan bermotor Vixion, korek api menyerupai senjata api yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya,"tukasnya.

Baca juga: Persiapkan Album Kelima, IU Curhat Kekebalan Tubuhnya Memburuk

Baca juga: Penampakan Liang Lahat Syekh Ali Jaber di Pelataran Pesantren Daarul Quran Tangerang

Baca juga: Istri Captain Afwan Sudah Move On, Menunggu Jenazah Sang Pilot Sriwijaya Air Bagaimanapun Kondisinya

Baca juga: Cerita Mistis Surya Relawan PMI Semarang Lihat Penampakan Korban Tewas Kecelakaan dan Setan Kepo

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved