Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Kongres AS Makzulkan Trump, Kini Jadi Presiden Pertama Dalam Sejarah Didakwa Kriminal 2 Kali

DPR Amerika Serikat memakzulkan Presiden Donald Trump karena telah dianggap menghasut kerusuhan atau pemberontakan yang terjadi di Capitol pada 6 Janu

Editor: m nur huda
AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump meninggalkan podium usai berpidato di Gedung Putih, Kamis, 5 November 2020, di Washington. 

Pemakzulan: Dasar-dasar yang perlu diketahui

- Apa itu pemakzulan?

Pemakzulan adalah ketika presiden yang sedang menjabat dituduh melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini, Presiden Trump dituding menghasut pemberontakan dengan mendorong para pendukungnya menyerbu Capitol.

- Bisakah Trump dicopot dari jabatannya?

Suara mayoritas Dewan Perwakilan sudah cukup untuk memakzulkannya.

Tetapi untuk memecatnya dari jabatannya, presiden kemudian harus dihukum atas dakwaan tersebut oleh Senat, di mana dua per tiga mayoritas diperlukan untuk hukuman.

- Jadi apa maksudnya?

Ini adalah kedua kalinya Trump dimakzulkan.

Meskipun persidangan bisa dimulai setelah masa jabatannya berakhir, hukuman yang dijatuhi mungkin Trump dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau pejabat publik lagi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kalinya akibat Kerusuhan di Capitol

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved