Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pura-pura COD, Kinjeng Cabuli Gadis Demak di Sebuah Ladang Bandungan Semarang

Satreskrim Polres Semarang meringkus Muhammad Rizky Nugroho (21) alias Kinjeng tida lain warga RT 8/RW 2, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang meringkus Muhammad Rizky Nugroho (21) alias Kinjeng tida lain warga RT 8/RW 2, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang atas tuduhan pencabulan terhadap RES (17) warga Kabupaten Demak.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan pelaku dalam modus operandinya berpura-pura melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan korban di jembatan daerah Kecamatan Tuntang.

"Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan tetapi ditolak.

Baca juga: Cerita Mistis Surya Relawan PMI Semarang Lihat Penampakan Korban Tewas Kecelakaan dan Setan Kepo

Baca juga: Ini Alasan Syekh Ali Jaber Ingin Dimakamkan di Lombok, Yusuf Mansur: Dimakamkan di Tangerang

Baca juga: Biodata Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Hari Ini, Sempat Terpapar Corona

Baca juga: Biodata Umi Nadia Asal Lombok Istri Syekh Ali Jaber

Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli," terangnya kepada Tribunjateng.com, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021)

AKBP Wibowo menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali.

Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.

Ia menambahkan, peristiwa pencabulan dengan modus COD itu terjadi pada 3 Januari 2021 sekira pukul 18.15 WIB.

Korban sendiri diketahui berjualan pakaian secara daring (online).

"Kepada pelaku dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah baju lengan panjang motif bunga, rok panjang, celana dalam, satu buah pisau dapur dan uang tunai Rp 75 ribu.

Tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan serupa dengan modus yang sama sebanyak dua kali atau terdapat dua korban.

"Untuk pisau dapur saya sengaja membawa dari rumah.

Saya berpura-pura membeli baju dan sudah dua kali melakukan tindak pencabulan," ujarnya (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved