Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Perputaran Uang Capai Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM),

|
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng
Grafis: Tri Susanto 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sabtu (01/11/2025).

Jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, bukan medan yang mudah dilalui.

Jalan menanjak, berbatu dan licin kala hujan menjadi tantangan pertama.

Di sepanjang jalur, tampak gubuk kecil di ketinggian, tanda awal aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Begitu jalan menurun, terbentang area terbuka yang dulu merupakan alur Sungai Batang. Kini bentuk sungainya nyaris tak lagi terlihat.

Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi. Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi itu.

Di dekat portal masuk, terpasang papan tulisan yang menginformasikan bahwa area ini dalam proses penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu juga sudah terpasang garis polisi di portal dan eskalator. Kerusakan itu menjadi bukti nyata dari aktivitas tambang ilegal yang akhirnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi, Sabtu (1/11).

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan, kegiatan tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan taman nasional, dengan luasan area bekas bukaan lahan akibat tambang ilegal mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional,” ujar Irhamni.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima unit ekskavator dan satu dump truck yang digunakan sebagai alat angkut pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Irhamni mengungkapkan, selain aktivitas tambang ilegal di 36 titik, pihaknya juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil penambangan tersebut.

Depo-depo tersebut tersebar di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Tak Setor Pajak

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved