Tribunjateng Hari ini
Dua Pentolan Aksi Demo Pati Ditahan di Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus penangkapan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus penangkapan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Alasan polisi menarik kasus dari Polresta Pati ke Polda karena ingin mempercepat penanganan kasus.
“Kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada Tribun Jateng, Minggu (2/11/2025).
Polisi menangkap dua pentolan AMPB tersebut dengan tudingan telah memblokade jalan pantura, yang merupakan jalur lalu lintas nasional.
Blokade jalan pantura dilakukan di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) pukul 18.00.
Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna yang dilakukan pada hari yang sama.
Padahal sebelumnya Sudewo diprotes warga Pati karena menaikkan pajak PBB hingga 250 persen.
Belakangan, kenaikan pajak dibatalkan.
Namun, warga Pati sudah terlanjur jengah hingga berujung aksi demonstrasi berulang kali sejak Agustus 2025.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.
"Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Jateng," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula dengan Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mobil Chevrolet dan Ford Ranger, yang digunakan untuk memblokade jalan dan kedua handphone milik para tersangka.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menilai, penerapan pasal tersebut janggal.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas, tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami duga (penerapan pasal itu) agar mereka bisa ditahan," bebernya. (Iwan Arifianto)
| Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak saat Hadiri Peringatan Hari Orang Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kereta Berusia Seabad Disiapkan untuk Antar Jenazah sang Raja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ribuan Anak di Gaza Senang Bisa Mulai Kembali Bersekolah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sorot Jabatan 8 Kepala Dinas dan 44 Lurah Kosong, DPRD Kota Semarang Nilai Kinerja OPD Tak Optimal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Perputaran Uang Capai Rp 3 Triliun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-3-November-2025.jpg)
                
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.