Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teguh dan Supriyono Botok Dikenakan Pasal Berlapis, Tim Hukum AMPB Pati: Aneh

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rifqi Gozali
MEMBAKAR FOTO - Massa membakar foto Sudewo dan sebuah kursi di gerbang Kantor Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua pentolan AMPB ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional. 
  • Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
  • Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati Sudewo

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng.

Mereka ditangkan pasca-sidang paripurna pemakzulan bupati Pati Sudewo dengan hasil DPRD Pati sepakat tidak merekomendasikan pemakzulan.

Teguh dan Botok ditangkap karena disebut melakukan pemblokiran jalan.

Baca juga: Dua Pentolan Aksi Demo Pati Ditahan di Polda Jawa Tengah 

BREAKING NEWS: Pendaki Puncak 29 Gunung Muria Hilang, Ditemukan di Pos 4 Dalam Kondisi Selamat

BLOKIR JALAN - Polisi menangkap dua pentolan AMPB dengan tudingan melakukan pemblokiran jalan Pantura, Pati, Sabtu (1/11/2025).
BLOKIR JALAN - Polisi menangkap dua pentolan AMPB dengan tudingan melakukan pemblokiran jalan Pantura, Pati, Sabtu (1/11/2025). (IST)

Alasan polisi menarik kasus dari Polresta Pati ke Polda karena ingin mempercepat penanganan kasus.

"Iya kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Minggu (2/11/2025).

Dua pentolan AMPB tersebut ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional. 

Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat Paripurna yang dilakukan pada hari yang sama.

Bupati Sudewo diprotes warga Pati karena menaikan pajak PBB hingga 250 persen.

Belakangan, kenaikan pajak dibatalkan. Namun, warga Pati sudah terlanjur jengah hingga berujung aksi demonstrasi berulang kali sejak Agustus 2025.

Dari aksi demonstrasi itu, polisi juga telah menangkap sejumlah orang lalu menetapkannya sebagai tersangka.

Ditahan di Polda Jateng

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.

"Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.

Kedua tersangka   dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved