Teguh dan Supriyono Botok Dikenakan Pasal Berlapis, Tim Hukum AMPB Pati: Aneh
Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng
Ringkasan Berita:
- Dua pentolan AMPB ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.
- Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
- Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati Sudewo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng.
Mereka ditangkan pasca-sidang paripurna pemakzulan bupati Pati Sudewo dengan hasil DPRD Pati sepakat tidak merekomendasikan pemakzulan.
Teguh dan Botok ditangkap karena disebut melakukan pemblokiran jalan.
Baca juga: Dua Pentolan Aksi Demo Pati Ditahan di Polda Jawa Tengah
• BREAKING NEWS: Pendaki Puncak 29 Gunung Muria Hilang, Ditemukan di Pos 4 Dalam Kondisi Selamat
Alasan polisi menarik kasus dari Polresta Pati ke Polda karena ingin mempercepat penanganan kasus.
"Iya kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Minggu (2/11/2025).
Dua pentolan AMPB tersebut ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.
Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat Paripurna yang dilakukan pada hari yang sama.
Bupati Sudewo diprotes warga Pati karena menaikan pajak PBB hingga 250 persen.
Belakangan, kenaikan pajak dibatalkan. Namun, warga Pati sudah terlanjur jengah hingga berujung aksi demonstrasi berulang kali sejak Agustus 2025.
Dari aksi demonstrasi itu, polisi juga telah menangkap sejumlah orang lalu menetapkannya sebagai tersangka.
Ditahan di Polda Jateng
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.
"Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.
Kedua tersangka dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
| Pelatih Persijap Akui Kehilangan Douglas, Tapi Tegaskan Kekalahan Bukan Karena 1 Pemain |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tabrak Mobil Parkir di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, Dua Pengendara Tewas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Informatika Kelas 4 Halaman 61 dan 63 Bab 4: Evaluasi Pembelajaran |
|
|---|
| Gempa Terkini Senin 3 November 2025 Pagi Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|
| 40 ASN Kudus Ikuti Pelatihan Teknis Pelayanan Publik, Sam’ani: Harus Ada Dampak Nyata ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251031_Massa-membakar-foto-Sudewo-di-gerbang-Kantor-Bupati-Pati_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.