Berita Regional
Satpol PP: Kami Datang Toko Ditutup, Kami Pergi Toko Dibuka Lagi
Penindakan tegas terkait PPKM akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang masih melanggar aturan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG – Penindakan tegas terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang masih melanggar aturan.
Hal itu disampaikan pihak Satpol PP Kota Tangerang.
"Untuk beberapa hari ke depan, kami mulai lakukan penindakan yang lebih tegas,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra ketika ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Mayat Indah Halimah Putri Berhasil Diidentifikasi, Lidah Keluarga Kelu, Tak Sanggup Wawancara
Baca juga: Kabar Duka, Dokter Prasetya Hudaya Meninggal Gara-gara Terpapar Corona di Solo
Baca juga: Bapak-bapak Suka Main di Stadion Citarum Dua Jam Rp 3 Juta Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Penyelam Ceritakan Pencarian Sriwijaya Air SJ 182: Begitu Masuk Kantong Jenazah, Langsung Hancur
Agus menyatakan, selama tiga hari PPKM diterapkan, petugas Satpol PP yang berpatroli masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
“Alasannya banyak. Ada yang bilang kalau belum mendengar informasi (PPKM) atau belum dapat surat edaran tentang PPKM,” kata Agus.
Agus memperkirakan, masih ada sekitar 30 persen pelaku usaha yang masih membuka kedai atau tokonya setelah pukul 19.00 WIB.
“Karena ada semisal toko sudah kami suruh tutup, (lalu) dia menutup tokonya dan kami pergi. Tapi pas kami patroli lagi, kan kami balik nih, itu mereka buka lagi. Banyak (toko) yang kayak gitu,” ucap Agus.
Satpol PP akhirnya memberikan teguran keras kepada sejumlah pemilik usaha yang sengaja membuka kembali tokonya setelah disuruh tutup oleh Satpol PP.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa petugas yang berpatroli sempat menegur salah satu toko di daerah Karawaci yang masih membuka usahanya di atas jam yang telah ditentukan pada Senin (11/1/2021) lalu.
“Nah lalu pas PPKM hari kedua (Selasa), itu kami ke sana di jam yang sama, pintunya ditutup setengah. Belum tutup juga dia,” tutur dia.
“Ke depannya kalau seperti itu lagi, ya bisa dikasih sanksi administratif, (yaitu) denda,” paparnya.
Agus berharap para pelaku usaha mulai mematuhi peraturan PPKM yang telah berlaku sejak Senin lalu itu.
“Warga Kota Tangerang atau pelaku usaha harus menaati PPKM dan juga harus paham pentingnya protokol Kesehatan agar angka (terkonfirmasi positif) Covid-19 segera turun,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pelaku Usaha Nakal di Tangerang, Buka Lagi Toko Setelah Disuruh Ditutup Satpol PP"
Baca juga: Cerita Penyelam TNI AL Tak Tahu Benda yang Ditemukan Ternyata Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182
Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, dari Kapolres Pati, Solo hingga Ajudan Jokowi
Baca juga: Bupati Klaten Ngotot Tak Mau Tiru Kota Solo Soal Terapkan PSBB: Solo ya Solo, Klaten ya Klaten
Baca juga: Kontrak Amanda Manopo di Ikatan Cinta Bocor, Berawal dari Pertanyaan Fans