Pilkada Solo 2020
Penetapan Gibran Jadi Wali Kota Solo Terancam Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Hal itu lantaran, hingga saat ini pihak KPU Kota Solo belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.
Sebelumnya dijdwalkan, KPU Kota Solo akan melakukan penetapan paslon terpilih pada Pilwalkot Solo 2020, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan, pihaknya saat ini belum mendapat surat resmi dari KPU RI.
Nurul menyampaikan, penetapan harus memperhatikan salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat resmi dari KPU RI.
Sehingga, lanjut Nurul, meskipun sudah merencanakan hari dan waktu penetapan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menundanya.
"Hari ini katanya.
Kepaniteraan MK akan menerbitkan surat tersebut.
Ketika itu sudah terbit, maka akan kita selenggarakan.
Namun kalaupun belum, maka kami tidak berani untuk menetapkan," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Nurul menyampaikan, KPU Kota Solo sudah berkoordinasi dengan paslon, partai politik pengusung, dan Ketua DPRD Kota Solo terkait belum diterbitkannya BRPK.
"Karena beliaulah yang berkepentingan secara langsung untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Dia menyampaikan, KPU Kota Solo saat ini juga sudah merencanakan mencetak beberapa undangan seperti paslon, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu, dan Forkompimda Kota Solo.
Mengingat masih di masa pandemi Covid-19, KPU Solo tetap melakukan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
"Kami rencana juga akan mengundang hanya 25 persen tamu undangan dari kapasitas tempat," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tak-ada-sengketa-di-pilkada-solo.jpg)