Pilkada Solo 2020
Penetapan Gibran Jadi Wali Kota Solo Terancam Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmiarti mengatakan, penerimaan dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebesar Rp 3.215.436.590.
Paslon tersebut menghabiskan dana kampanye Pilkada Solo 2020 sebesar Rp 3.215.119.818.
Jumlah dana itu digunakan untuk keperluan kampanye sebesar Rp 3.215.119.818.
Sedangkan sisanya Rp 316.772.
"Sedangkan untuk paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo) penerimaan dana kampanye sebesar Rp 153.475.000.
Lalu untuk pengeluaran Rp 110.217.386. Sisanya Rp 43.257.614," kata Puji ditemui di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).
Dikatakan Puji, sisa saldo dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon.
"Monggo (sisa dana kampanye) untuk kas atau apa," terangnya.
Penerimaan dana digunakan masing-masing pasangan calon untuk kebutuhan kampanye.
Seperti kegiatan rapat paslon, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya.
Sumber penerimaan dana kampanye paslon Gibran-Teguh berasal dari paslon.
Sedangkan untuk paslon Bajo berasal dari paslon dan perseorangan.
"Yang unik di paslon 02 ada jasanya, dan bentuk barang juga.
Misalnya mobil dipinjamkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tak-ada-sengketa-di-pilkada-solo.jpg)