Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Natalia Tak Terima Ibunya Ditahan Polsek Semarang Utara, Dituduh Mertua Curi Perabotan Rumah

Natalia mendatangi Polsek Semarang Utara untuk berupaya mengeluarkan ibunya yang ditahan kasus tuduhan pencurian perabot mertua.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus perceraian berujung tindak pidana.

Inilah yang dialami Natalia Suhendrik warga Tanah Mas Semarang. 

Alasan Arya Saloka Nyaris Hancurkan TV Lihat Adegan Andin dan Aldebaran Sinetron Ikatan Cinta

Kecelakaan Maut di Mijen Semarang Renggut Nyawa Lindu Aji, Motor Hancur Tabrak Mobil Boks

Ingat Amel Carla di Sitkom Suami Takut Istri? Lama Tak Muncul Penampilannya Terkini Bikin Pangling

Anak Gugat Ibu Kandung di Semarang, Berikan Mobil Fortuner atau Ganti Uang Sewa Rp 200 Juta

Ibu kandungnya yang bernama Sie Swie Nio dilaporkan oleh mertuanya ke Polsek Semarang Utara.

Ibunya dituding mencuri perabot rumah tangga di rumah tinggalnya yang berada di perumahan Tanah Mas.

Natalia menuturkan saat rumah tangganya di ujung tanduk, sang suami mengusirnya bersama kedua anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 8 bulan dari rumah pada bulan Juni 2020 lalu.

Suaminya juga menyuruh agar perabot rumah tangganya dibawa keluar.

"Intinya tidak mau melihat saya di rumahnya,"ujarnya saat meminta bantuan hukum di kantor Law And Justice, Kamis (21/1/2021).

Tidak hanya diusir, dia juga digugat cerai oleh suaminya.

Sampai pada akhirnya dirinya meninggalkan rumah karena mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

"Saya meninggalkan rumah pada (22/9/2020).

Saya hanya membawa pakaian dan anak-anak.

Saya tidak tahu mau pergi kemana,"tuturnya.

Natalia Suhendrik (kiri) bersama penasehat hukumnya paparkan perkara yang menimpa ibunya Sie Swie Nio di Polsek Semarang Utara.
Natalia Suhendrik (kiri) bersama penasehat hukumnya paparkan perkara yang menimpa ibunya Sie Swie Nio di Polsek Semarang Utara. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Setelah beberapa bulan, dia mendapat rumah kontrakan.

Kemudian saat berada rumah kontrakan tersebut dirinya mendapat panggilan dari Polsek Semarang Utara karena dituding mencuri perabot rumah tangga di rumahnya lama.

"Saya dituding mengambil tempat tidur bayi, kompor gas, tiga tabung gas, mesin cuci, sofa, spring bed, AC, lemari es, rice cocker, dan dispenser, dengan total Rp 43 juta,"jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved