Berita Kudus
Tak Mau Diajak Mengonsumsi Miras Bareng, Hasan Warga Kudus Dianiaya hingga Tewas di Poskamling
Kesal tak kembali lagi, pelaku kemudian mencari keberadaan korban bersama teman pelaku menggunakan sepeda motor
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menunjukkan barang bukti pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia, Kamis (21/1/2021)
Kemudian tim Resmob melakukan pengejaran sampai ke tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Tersangka akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia. (raf)
• Video Detik-detik Kamala Harris Nyaris Terjatuh di Tangga Saat Pelantikan Wapres AS
• Momen Janggal Trump & Melania yang Terekam Kamera, Mereka Diramal akan Cerai Setelah Presiden Turun
• Presiden Jokowi Yakin Vaksinasi Covid-19 Selesai Kurang dari Setahun
• Ternyata Ini Alasan Emak-emak Sering Salah Nyalakan Sein, Sein Kanan Belok Kiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-jepara-akbp-aris021.jpg)