Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tak Mau Diajak Mengonsumsi Miras Bareng, Hasan Warga Kudus ‎‎Dianiaya hingga Tewas di Poskamling

Kesal tak kembali lagi, pelaku kemudian mencari keberadaan korban bersama teman pelaku menggunakan sepeda motor

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menunjukkan barang bukti pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia, Kamis (21/1/2021) 

Tak Mau Diajak Mengonsumsi Miras Bareng, Hasan Warga Kudus ‎‎Dianiaya hingga Tewas di Poskamling

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara‎ mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan hingga meninggal dunia di Poskamling Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada hari Sabtu (26/12/2020) malam lalu.

Pelaku pembunuhan, Ahmad Edi Siswanto (21), warga Muryolobo, Nalumsari, Jepara‎ melakukan pembacokan kepada korbannya Nor Hasan (25), warga Sidorekso, Kabupaten Jepara, karena tak mau diajak mengonsumsi minuman keras.

Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, ‎korban yang tadinya sedang bersama pelaku‎ usai menonton organ tunggal, kemudian pamit untuk membeli rokok.

Ternyata Ini Alasan Emak-emak Sering Salah Nyalakan Sein, Sein Kanan Belok Kiri

Update Harga Terbaru HP Vivo Bulan Januari 2021, Ada Cashback Pembelian Seri V20

Erdogan Buka Peluang Normalisasi Hubungan, Israel Minta Syarat yang Semakin Lemahkan Palestina

Momen Janggal Trump & Melania yang Terekam Kamera, Mereka Diramal akan Cerai Setelah Presiden Turun

Kesal tak kembali lagi, pelaku kemudian mencari keberadaan korban bersama teman pelaku menggunakan sepeda motor.

"Korban ternyata sedang tidur di Poskamling, kemudian pelaku membangunkan korban untuk diajak minum lagi," ujar dia, saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Namun, korban menolak untuk diajak minum kembali dan meminta pelaku menghabiskan minumannya.

Pelaku yang tidak terima perkataan korban, kemudian mengeluarkan celurit yang dibawa di pinggangnya.

"‎Sempat terjadi cekcok dengan korban, sampai kemudian pelaku mengeluarkan celurit dan mengayunkan ke kaki korban," ujar dia.

Korban sempat berusaha merebut celurit yang dibawa pelaku tetapi tidak bisa.

Sehingga korban memilih untuk melarikan diri dari tempat kejadian.

"Tersangka lari ke rumah untuk mengganti baju dan membuang pakaian dan celurit di Sungai Pungguk, Desa Bendanpete," ujar dia.

Korban yang mengalami luka di bagian paha kanan dirawat selama 11 hari di RS Mardi Rahayu sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved