Berita Kudus
Tak Mau Diajak Mengonsumsi Miras Bareng, Hasan Warga Kudus Dianiaya hingga Tewas di Poskamling
Kesal tak kembali lagi, pelaku kemudian mencari keberadaan korban bersama teman pelaku menggunakan sepeda motor
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Tak Mau Diajak Mengonsumsi Miras Bareng, Hasan Warga Kudus Dianiaya hingga Tewas di Poskamling
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan hingga meninggal dunia di Poskamling Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada hari Sabtu (26/12/2020) malam lalu.
Pelaku pembunuhan, Ahmad Edi Siswanto (21), warga Muryolobo, Nalumsari, Jepara melakukan pembacokan kepada korbannya Nor Hasan (25), warga Sidorekso, Kabupaten Jepara, karena tak mau diajak mengonsumsi minuman keras.
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, korban yang tadinya sedang bersama pelaku usai menonton organ tunggal, kemudian pamit untuk membeli rokok.
• Ternyata Ini Alasan Emak-emak Sering Salah Nyalakan Sein, Sein Kanan Belok Kiri
• Update Harga Terbaru HP Vivo Bulan Januari 2021, Ada Cashback Pembelian Seri V20
• Erdogan Buka Peluang Normalisasi Hubungan, Israel Minta Syarat yang Semakin Lemahkan Palestina
• Momen Janggal Trump & Melania yang Terekam Kamera, Mereka Diramal akan Cerai Setelah Presiden Turun
Kesal tak kembali lagi, pelaku kemudian mencari keberadaan korban bersama teman pelaku menggunakan sepeda motor.
"Korban ternyata sedang tidur di Poskamling, kemudian pelaku membangunkan korban untuk diajak minum lagi," ujar dia, saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
Namun, korban menolak untuk diajak minum kembali dan meminta pelaku menghabiskan minumannya.
Pelaku yang tidak terima perkataan korban, kemudian mengeluarkan celurit yang dibawa di pinggangnya.
"Sempat terjadi cekcok dengan korban, sampai kemudian pelaku mengeluarkan celurit dan mengayunkan ke kaki korban," ujar dia.
Korban sempat berusaha merebut celurit yang dibawa pelaku tetapi tidak bisa.
Sehingga korban memilih untuk melarikan diri dari tempat kejadian.
"Tersangka lari ke rumah untuk mengganti baju dan membuang pakaian dan celurit di Sungai Pungguk, Desa Bendanpete," ujar dia.
Korban yang mengalami luka di bagian paha kanan dirawat selama 11 hari di RS Mardi Rahayu sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian tim Resmob melakukan pengejaran sampai ke tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Tersangka akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia. (raf)
• Video Detik-detik Kamala Harris Nyaris Terjatuh di Tangga Saat Pelantikan Wapres AS
• Momen Janggal Trump & Melania yang Terekam Kamera, Mereka Diramal akan Cerai Setelah Presiden Turun
• Presiden Jokowi Yakin Vaksinasi Covid-19 Selesai Kurang dari Setahun
• Ternyata Ini Alasan Emak-emak Sering Salah Nyalakan Sein, Sein Kanan Belok Kiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-jepara-akbp-aris021.jpg)