Penanganan Corona
Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Anak-anak, Lansia di Atas 60 Belum Boleh Divaksin Covid, Ini Penjelasan IDI
Karena batasan usia yang diperbolehkan untuk divaksin yaitu mulai 18 sampai 59 tahun
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pelaksanaan vaksinasi sedang berlangsung di beberapa daerah, namun dalam prakteknya di lapangan tidak semua masyarakat bisa divaksinasi. Ada sebagian kelompok yang belum diperbolehkan untuk divaksin Covid-19.
Adapun kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19 yaitu ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan orangtua yang usia nya di atas 60 tahun.
Karena batasan usia yang diperbolehkan untuk divaksin yaitu mulai 18 sampai 59 tahun.
Ketua IDI Kabupaten Tegal, Mohamad Sofwan Arifi, mencoba menjawab mengenai alasan kenapa beberapa kelompok tadi belum bisa divaksinasi.
Menurut Sofwan, Ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia di atas 60 tahun bukan tidak boleh atau tidak bisa diberi vaksin Covid-19, tapi memang belum ada hasil uji klinis bahwa vaksin aman bagi mereka.
Karena awal pengujian vaksin Sinovac yang berasal dari China ini memang untuk usia 18-59 tahun.
Tapi tidak menutup kemungkinan, sejalan pelaksanaan vaksinasi ternyata hasil uji klinis nya sehat dan tidak ada efek samping apapun, Sofwan menyebut pasti akan diberikan.
"Saat ini belum ada uji klinis yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 aman bagi ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia di atas 60 tahun. Sehingga sampai saat ini kami pun masih menunggu, tapi ya kalau nanti sudah ada pernyataan aman pasti akan diberi vaksin juga," terang Sofwan, pada Tribunjateng.com, Kamis (21/1/2021) kemarin.
Tidak hanya kelompok ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia di atas 60 tahun, mereka yang sedang tidak sehat atau memiliki penyakit tertentu juga tidak diperbolehkan untuk divaksin.
Atau istilahnya bisa ditunda terlebih dahulu pelaksanaan vaksinnya.
Sofwan mencontohkan, pada saat pelaksanaan vaksin yang bersangkutan sakit batuk, pilek, demam, maka dari pada beresiko maka lebih baik ditunda terlebih dahulu dan dijadwalkan ulang.
Karena sebelum melakukan vaksinasi kan ada beberapa tahap, satu di antaranya yaitu skrining kesehatan.
Dengan kata lain, jika ingin melakukan vaksinasi Covid-19 harus benar-benar dalam kondisi sehat.
"Sebetulnya setelah divaksin apakah ada efek samping seperti meriang, demam, dan lain sebagainya itu bergantung kekebalan tubuh masing-masing. Namun intinya karena sudah dinyatakan aman dan halal, insyaallah kalau pun ada efek tidak berbahaya. Karena sama saja seperti saat kita diimunisasi kalaupun nanti terjadi KIPI ya ringan misal pegal dan itu sebentar," jelasnya.
Tambahan informasi, setiap faskes (fasilitas kesehatan) yang melangsungkan vaksinasi, disediakan ruang khusus untuk menangani penerima vaksin yang mungkin mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau sering disebut KIPI.
KIPI merupakan kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium. (dta)