Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Mengaku Advokat dan Pejabat, BBH Tipu Korban Bisa Urus Izin Peternakan Babi di Karanganyar

DAW (51) atau BBH mengaku sebagai advokat dan pejabat untuk menipu korban, HL (56) yang sedang mengalami kendala dalam pengurusan izin peternakan babi

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - DAW (51) atau BBH mengaku sebagai advokat dan pejabat untuk menipu korban, HL (56) yang sedang mengalami kendala dalam pengurusan izin peternakan babi di Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula korban menceritakan keluhannya terkait izin peternakan babi kepada pelaku.

Seperti adanya penutupan akses jalan ke usaha peternakannya dan itu telah dilaporkan ke Polres Karanganyar pada awal November 2019 lalu. 

Bermula dari itulah, pelaku lantas menawarkan diri dapat mengurus perizinan dan memberikan syarat kepada korban harus membayar uang senilai Rp 26 juta.

Untuk dapat menyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai advokat. 

"Kami telah mengamakan seorang yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi.

Klien sudah menyerahkan uang Rp 26 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).

Namun setelah uang diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap dengan nominal berbeda, pengurusan izin peternakan babi tidak kunjung terealisasi.

Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.

Di sisi lain saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku tidak tedaftar sebagai advokat.

Dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Selain itu, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas.

Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.

Kasatreskrim Polres Karanganyar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan. 

"Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved