Berita Kendal
Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Kedua Pengacara Beberkan Pembelaan, Masalahnya Tanah
Kasus tersebut sedianya sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum, namun gagal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tetapi, ditolak sama ibunya, apa yang ia minta yaitu sebagian tanah untuk membuat rumah, tidak diberikan," ujarnya.
Kata Purwanti, kliennya tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan.
Kliennya hanya ingin memiliki tenpat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah ia perjuangkan selama 27 merantau.
Mengingat ia sudah tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal.
"Si ibu klien saya bilang, dia mau memberikan lahannya asal tidak bersama dengan laki-laki Aceh ini.
Ya wajarlah karena beda usia juga.
Tetapi setelah keduanya sudah saling merelakan, laki-laki itu juga sudah kembali ke Aceh, ibunya tetap tidak memberikan," jelasnya.
Karena itu, kliennya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan sebagian haknya yang ia pernah perjuangkan.
"Melihat ke belakang kronologi tanah itu dibeli uangnya dari Maryanah melalui bapaknya.
Dia pingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.
Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal karena tidak diterima di keluarganya lagi.
Ibu dan dua adiknya tidak memperdulikan nasib kakak pertamanya.
Kata Purwanti, Maryanah kini berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain.
Sementara anak pertamnya yang ada di Kendal masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus.
"Dia sayang dengan ibunya. Dua adiknya juga masih care dengan Maryanah.