Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan

Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi

Dia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp15 juta ketika sedang menjadi TKW di Malaysia sekira tahun 2000.

Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak umur 5 bulan. 

Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya. 

Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak usia 27 tahun. 

"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung. 

Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan  yang merawat saya. 

Dia memberikan uang itu namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya meminta bantuan hukum karena digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.

Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah. 

Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp15 juta untuk membeli tanah. 

Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta. 

"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun. 

Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," jelasnya. 

Dia melanjutkan, ketika  menerima aduan itu setelah proses mediasi. 

Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved