Berita Semarang
Kelonggaran PPKM Jilid II Bagi Pedagang Angkringan Semarang Dianggap Sama Saja
Sejumlah pedagang angkringan di Kota Semarang sambut kelonggaran PPKM Jilid II dengan biasa-biasa saja.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pedagang angkringan di Kota Semarang menyambut kelonggaran PPKM Jilid II dengan biasa-biasa saja.
Meski ada kelonggaran PPKM jilid II yakni perpanjangan jam operasional, awalnya harus tutup pukul 21.00 kini menjadi pukul 22.00, namun tak berpengaruh terhadap penjualan.
"Sama saja tidak ada bedanya. Masih terasa berat bagi kami sebagai pedagang," terang pemilik usaha Angkringan di Jalan Tirto Agung, Tembalang, Bagus, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut yang seharusnya berakhir pada 25 Januari sudah disambut senang para pedagang seperti dirinya. Namun perkembanganya PPKM diperpanjang membuatnya kecewa.
"PPKM Jilid I kemarin selama dua minggu omzet saya turun 40 persen. Entah kalau diperpanjang seperti ini," jelasnya.
Dia mengatakan, aturan PPKM sebenarnya tak terlalu efektif. Pasalnya hanya digerakan secara total dan masif pada malam hari. Sedangkan pagi hingga sore masyarakat bebas tak terkontrol.
"Kalau mau adil ya total. Dari pagi sampai malam. Kasihan para pedagang yang jualan ramainya malam.
Mereka buka hanya hitungan jam," bebernya.
Dia menuturkan, PPKM sebenarnya tak perlu menekankan jam operasional lantaran tak terlalu efektif. Lebih baik pemerintah melakukan penegakan protokol kesehatan dalam PPKM tersebut.
"Bukan ke jam operasionalnya melainkan edukasi ke masyarakat baik pedagang dan pembeli agar sama-sama patuh terhadap standar protokol kesehatan," ungkapnya.
Dia mengaku, tak bisa berbuat banyak dengan aturan itu.
Dia ingat betul pada masa awal pandemi Covid-19 terpaksa tutup selama dua bulan.
Otomatis tak ada penghasilan apapun selama itu. Padahal kebutuhan hidup terus berjalan.
"Jadi mentoknya hanya bisa pasrah dan ikhtiar. Sambal menunggu semoga aturan ini lekas beakhir," terangnya.
Sementara itu, pedagang angkringan lainnya, Yanuar menyebut, selama aturan PPKM hanya bisa pasrah.