Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wajah Rama Muncikari Muda Jual Gadis di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online

Sejumlah gadis muda tak berkutik saat digerebek polisi tengah bertransaksi di kamar hotel.

Editor: galih permadi
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online. 

TRIBUNJATENG.COM -- Sejumlah gadis muda tak berkutik saat digerebek polisi tengah bertransaksi di kamar hotel.

Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021) kemarin.

Ada empat orang perempuan muda diduga Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang diciduk saat hendak melayani pelanggannya di kamar hotel.

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. ((TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO))

Ke-empat orang wanita yang dibawa oleh polisi ini usianya rata-rata masih belasan tahun alias dibawah umur.

Empat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Tak hanya para gadis muda yang amanakan, seorang pria diduga mucikarinya bernama Rama (19) pun turut diringkus polisi.

Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

Mucikari Jadi Tersangka

Rama, pria berusia 19 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi perempuan di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved