Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pria Berinisial R Rela Bayar Rp 20 Juta Demi Fantasi Bercinta Bareng 4 PSK Cilik

Seorang pria berinisial R rela membayar Rp 20 juta demi bisa mewujudkan fantasi bercinta bareng 4 PSK bawah umur.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial R (39) rela membayar Rp 20 juta demi bisa mewujudkan fantasi bercinta bareng 4 PSK bawah umur.

Bukan fantasi yang didapat, malah dirinya kepergok polisi.

Curhat Natasha Wilona Tak Mampu Beli Buku Sekolah Sebelum Jadi Artis

Pak Johan Perangkat Desa Temanggung Judi Ceki Rp 2,5 Juta, Tak Bisa Lari Dikepung Polisi

Momen Haru Anak-anak Kongo Menangis Ditinggal TNI Pulang ke Indonesia

Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Targetkan Kursi Gubernur Jateng, Belum Kapok Kalah Pilkada Solo

Polisi mendapat di kamar tersebut pria dan 4 PSK sudah dalam kondisi telanjang.

R bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Untuk bisa main berlima dengan keempat PSK tersebut, R harus mengeluarkan uang Rp 20 juta.

"Dari pembicaraan awal dia (R) dengan muncikari adalah sekitar Rp 20 juta.

Jadi, satu anak dihargai Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Uang tersebut diberikan R kepada muncikari bernama Rama (19).

Kemudian, Rama akan menyunat uang puluhan juta tersebut untuk mengambil keuntungan pribadinya.

Beda Tarif

"Faktanya, yang diberikan muncikari kepada si korban beragam.

Ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta.

Yang paling mahal Rp 3 juta," kata Paksi.

"Selisih angka dari keuntungan tersebut untuk si mucikari," sambungnya.

Polsek Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Empat orang PSK di bawah umur serta satu orang muncikari diamankan dalam kasus ini.

Saat penggerebekan Senin (25/1/2021) lalu, polisi mendapati keempat PSK masih belasan tahun sudah siap-siap melayani pria tersebut.

Mereka sudah dalam posisi telanjang. 

Siap melayani si pria hidung belang.

"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk.

Ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.

Di kamar tersebut, polisi juga mendapat R dalam kondisi telanjang dada.

Paksi menyatakan saat digerebek keempat PSK dan pelanggannya itu belum sempat berhubungan badan.

Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. ((TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO))

"Artinya dapat disimpulkan persetubuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.

Masih pada hari yang sama, polisi juga mengamankan muncikari, Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.

Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Praktik Prostitusi Online di Jakarta Utara Terbongkar, Polisi Amankan Empat PSK di Bawah Umur

Warga Tambakrejo Tergusur Proyek Normalisasi BKT Sudah Pindah Rumah Deret Pemkot Semarang

Jenderal Purn TNI Wismoyo Arismunandar Dimakamkan di Astana Giribangun Sekomplek dengan Soeharto

Cerita Mistis Cak Ali Penjual Sate Keliling di Semarang Alami Kisah Seperti Film Suzanna: Bang Sate!

Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang Kamis 28 Januari 2021

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved