Berita Temanggung
Pria Bojonegoro Bikin Struk Transfer Palsu Pakai Aplikasi, Tipu Warga Temanggung Rp 31,2 Juta
Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro karena melakukan tindakan penipuan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro karena melakukan tindakan penipuan berkedok struk transfer palsu.
Suwadi ditangkap setelah menipu korban Suharti (40) warga Dusun Sewatu Desa Campursari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Wakapolres Temanggung, Kompol Hary Sutadi mengungkapkan, kejadian penipuan dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu di wilayah Kecamatan Bulu.
• Cerita Mistis Penunggu Hutan Jati Jalan Pemalang-Randudongkal: Jalur Gaib & Sajen Malam Jumat Kliwon
• Viral Misteri Jalan Buntu Selalu Bikin Putar Balik, Ternyata Ujungnya Bikin Merinding
• Ifan Seventeen Akui Dekat dengan Citra Monica Gegara Digrebek, Waktu Itu Cuma Berteman
• Pengakuan Bocah SD yang Curi Motor Pak RT Pak RW dan Pensiunan Polisi, Ditinggal karena Bensin Habis
Tersangka Suwadi berpura-pura melakukan transfer sejumlah uang kepada korban dengan mengirimkan nota transfer palsu. Dengan dalih, meminjamkan uang kepada korban untuk membeli satu truk kelapa.
"Modus tersangka berpura-pura mentransfer uang ke pelapor (korban) menggunakan slip palsu.
Dicek tidak ada," terangnya di Temanggung, Jumat (29/1/2031).
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Sriniti menjelaskan, tersangka melibatkan 3 rekeing dengan kepemilikan yang berbeda untuk memperlancar aksinya.
Bermodalkan itu, tersangka mencari sasaran dengan akun facebook dan mencari kontak korban melalui aplikasi jual beli online.
Setelah didapatkan kontak telepon sasaran, Suwadi menjalin komunikasi dan mengaku bekerja kepada juragan kelapa di Kalimantan.
"Setelah itu, tersangka menawarkan produk kelapa dan siap melayani pembelian online.
Tertariklah korban dan bersedia membeli 13.500 buah kelapa (satu truk) dengan total harga Rp 44,2 juta, perbuahnya Rp 3.500," ujarnya.
Lanjut Ni Made, tersangka meminta kepada korban untuk mentransfer sebagian pembayaran terlebih dahulu dengan alasan untuk ongkos pengiriman.
Namun, korban tidak mau dan meminta barang dihantarkan baru dilakukan pembayaran.
Tersangka pun tak hilang akal, dia meyakinkan korban bahwa bosnya tidak mau mengirimkan produk tanpa ada DP terlebih dahulu. Dengan alasan bisa terkena penipuan.
Suwadi pun memberikan solusi dengan berpura-pura meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk ditransferkan kepada anak bos kelapa sebagai DP pembayaran.