Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mengenal Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan

Editor: muslimah
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Warga menunjukkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Presiden Jokowi secara simbolis untuk masjid, menasah, dan pesantren yang ada di Provinsi Aceh, Jumat (14/12/2018). 

Mengenal Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

TRIBUNJATENG.COM - Bagi masyarakat Indonesia, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf.

Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Lalu, apa itu wakaf dan kenapa dilarang diperjualbelilkan ( apa itu tanah wakaf)?

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa yang berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).

Dalam hukum Islam, wakaf artinya harta wakaf seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun.

Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.

Setelah seorang wakif menyerahkan hartanya untuk diwakafkan lewat ikrar, maka secara hukum wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved