Berita Viral
Mengenal Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?
Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan
Dalam aturan wakaf, harga benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang, serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
Dalam Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004, harta wakaf kemudian dikelola oleh nazhir antara lain melakukan pengelolaan administrasi benda wakaf, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen," bunyi Pasal 12
Hak nazhir bisa dicabut apabila memenuhi salah satu kriteria antara lain meninggal dunia, dibubarkan (apabila nazhir berbentuk organisasi/badan), permintaan nazhir sendiri, tidak melaksakan tugas sebagai nazhir, dan nazhir dihukum pidana.
Harta wakaf sendiri terbagi menjadi dua, yakni harta tak bergerak dan harta bergerak.
Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Sementara harta bergerak sebagaimana diatur UU Nomor 41 Tahun 2004 antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan harta bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah sendiri sudah membentuk badan yang secara khusus mengelola aset wakaf lewat Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:
- Sarana dan kegiatan ibadah
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):
- Dijadikan jaminan
- Disita
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan
- Ditukar
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah," bunyi ayat (1) Pasal 41.
Pemindahan lokasi harta wakaf seperti tanah wakaf di Indonesia sering kali terjadi saat pembangunan infrastruktur, yakni pembangunan jalan tol yang mengharuskan tanah wakaf dan bangunan di atasnya harus dipindahkan ke tempat lain.
"Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula," bunyi ayat (3) Pasal 41.
Di Indonesia, wakaf lebih banyak dijumpai dalam bentu tanah wakaf.
Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif untuk dikelola untuk kepentingan umat sehingga dilarang untuk diperjualbelikan (apa itu tanah wakaf). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/warga-menunjukkan-sertifikat-tan.jpg)