Berita Kudus
Angkut Rokok Ilegal, Mobil Angkutan Penumpang Disita Bea Cukai Kudus
Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit mobil penumpang karena mengangkut rokok ilegal dari Jepara
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit mobil penumpang karena mengangkut rokok ilegal dari Jepara, sekitar pukul 00.30, Kamis (28/1/2021).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan setelah mendapat informasi tentang adanya sebuah mikrobus warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Atas informasi tersebut, Tim melakukan penyisiran di jalur pantura, di sekitar Jalan Lingkar Timur, arah Kudus-Demak.
Setelah beberapa saat, sekitar pukul 01.30, tim berhasil menemukan titik lokasi mikrobus dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh, yang sedang melaju dari arah Kudus menuju ke Demak.
"Tim segera melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut," jelas dia, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Setelah dilakukan pengejaran, mikrobus dapat dihentikan di Jalan Lingkar Timur, area sawah, Payaman, Mejobo, Kudus.
Terhadap mikrobus tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa 18 koli rokok illegal.
Segera mobil diamankan beserta dengan sopir (AA/36th) dan kernetnya (AVV/29th).
"Tiga orang penumpang dengan tujuan Jawa Barat disarankan agar penumpang mengganti moda transportasi lain," jelas dia.
Kemudian, sarana pengangkut beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diperoleh terdiri dari 10 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk 'Joyo Biru' tanpa dilekati pita cukai, dan 8 koli berisi rokok jenis SKM merk 'L4 Bold' tanpa dilekati pita cukai.
"Total barang bukti diperoleh 336.000 batang BKC HT, dengan total perkiraan nilai barang Rp 342 juta dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 225 juta," jelas dia. (raf)
Bermodal Listrik Rp 100 Ribu, Peternak Ayam Kalkun Raup Omzet Rp 5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Lantik Guru PPPK 2019, Hartopo Pesan Sambangi Murid yang Kesulitan Belajar di Rumah |
![]() |
---|
GP Ansor Kudus Polisikan 2 Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama |
![]() |
---|
HM Hartopo Perintahkan Jajarannya Bersihkan Semua Sampah Sungai Kudus |
![]() |
---|
Bea Cukai Kudus Prediksi Tahun 2021 Masyarakat Akan Beralih ke Rokok Murah |
![]() |
---|