Berita Kudus
PAMMI Kudus Ancam Polisikan Irma Glow Soal Statement Pemotongan Anggaran Pekerja Seni
Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus menuntut permintaan maaf dari Irma Glow.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus menuntut permintaan maaf dari Irma Glow, Perwakilan Vokal Kudus (Voku) atas pernyataannya yang keliru di media beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan sebelumnya, Irma Glow menyebutkan PAMMI Kudus telah memotong anggaran bagi pekerja seni Kudus.
Penasihat Hukum PAMMI Kudus, Didik Tri Wahyudi menyampaikan, memberikan waktu paling lambat tiga hari untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PAMMI Kudus.
"Jika dalam 3x24 jam tidak meminta maaf, maka kami akan melakukan ke ranah hukum dan melaporkannya ke kepolisian," jelas dia, saat ditemui di RM Saung Rakyat Indah, Kabupaten Kudus, Senin (1/2/2021).
Menurut Didik, pernyataan Irma Glow yang menyebutkan PAMMI Kudus telah memotong anggaran pekerja seni itu harus dipertanggungjawabkan.
Apalagi, kata dia, pernyataan yang dilontarkan tersebut telah menyebarkan ke media elektronik.
"Pernyataan itu harus dipertanggungjawabkan, karena sudah ditulis ke media elektronik yang mengandung penghinaan dan fitnah," ujar dia.
Apalagi, kata dia, seluruh penggunaan dana bantuan bagi pekerja seni tersebut terdapat laporan pertanggungjawabannya (LPJ).
"Semua dana yang diserahkan ke PAMMi itu ada laporannya jelas," ucapnya.
Sehingga pernyataan yang menganggap PAMMI Kudus telah 'menyunat' anggaran menjadi bola liar yang merugikannya.
"Pernyataan Irma Glow saat ini menjadi bola liar yang merugikan," jelas dia.
Ketua PAMMI Kudus, Sony Sumarsono menjelaskan, pembagian bantuan Bank Jateng dari donasi mayarakat untuk pekerja seni sebesar Rp 12 juta sesuai arahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.
Sony menceritakan, awalnya anggaran itu akan dimasukkan seluruhnya untuk kas PAMMI Kudus.
Namun, karena banyak pekerja seni yang terdampak selama pandemi.
Pihaknya mendiskusikannya kepada pengurus dan memutuskan masing-masing komunitas memperoleh uang Rp 500 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasus-pammi-kudus.jpg)