Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Pria Ini Dihukum Penjara 9 Bulan karena Meraba-raba Ibu Pacarnya yang Sedang Tidur

Kamis (21/1/2021), seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.

DAILY MAIL
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SINGAPURA - Kamis (21/1/2021), seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.

Pria yang tidak disebut namanya itu mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.

Pihak pengadilan mengatakan, terdakwa memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu si pacar pada 9 Maret 2020.

Anak Dibunuh Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Mayat Dimasukkan ke Dalam Drum Isi Air, Ibu Angkat Menyesal

SBY Sebut Terjadi Polarisasi Tajam hingga Ada Permusuhan di Tubuh Tentara & Polisi

Setelah Kota Lama, Kampung Melayu Semarang Segera Dipoles

Tepergok Selingkuh di Mobil dengan Istri Orang, Kades di Rembang Dilabrak Massa, Avanza Dirusak

Melansir Channel News Asia pada Jumat (22/1/2021), kronologi bermula sekitar jam 8 pagi pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.

Sebelum pukul 11.30 terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal, dan ia melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dadanya tersingkap.

Terdakwa lalu melakukan pelecehan seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.

Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.

Saat korban terbangun, ia melihat terdakwa berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.

Terdakwa berkata kepadanya, "Ayo berhubungan seks" dan korban menolak lalu bertanya di mana putri dan bayinya.

Terdakwa menjawab, mereka sedang tidur.

Korban lalu pura-pura tidur lagi dan terdakwa pergi.

Korban sangat syok, tetapi tidak langsung melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga.

Kemudian pukul 12.35 siang saat terdakwa sedang mengurus bayinya, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan terdakwa.

Setelah kejadian itu korban rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.

Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih trauma jika mengingat kejadian itu, kata pengadilan.

Jaksa penuntut lalu menjatuhkan hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, dan fakta bahwa terdakwa pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks.

Bahkan terdakwa bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meraba-raba Ibu Pacarnya Saat Tidur, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara"

Ronald Koeman Marah Besar hingga Lontarkan Ancaman saat Tahu Kontrak Lionel Messi Bocor

Meghan Markle Hapus Namanya dari Akta Kelahiran Archie untuk Hormati Putri Diana

Selebgram Abdul Kadir Dibekuk Polisi di Kamar Hotel Saat Pesta Narkoba

Viral Video Nenek di Banjarnegara Tertangkap Mencopet di Pasar Lalu Diarak, Ini Nasibnya Kini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved