Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Nilai Rekrutmen Sistem PPPK Tidak Adil

Permasalahan guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kemendikbud pada 2021 ini dinilai tak adil.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG
Para guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK 35+ saat rapat bersama di SMKN 4 Semarang, Selasa (2/2). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) Jawa Tengah menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pengangkatan PNS para guru dan tenaga kependidikan yang usianya di atas 35 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan karena solusi yang ditawarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang permasalahan guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 ini, dinilai tak cocok dan tak adil.

"Kami menolak seleksi PPPK dan menuntut diterbitkan Keppres pengangkatan jadi PNS. Sebagaimana Keppres Bidan, Sekdes dan Dosen yang diangkat jadi PNS," kata pengurus GTKHNK 35+ Jawa Tengah, Yulaikah, saat ditemui di SMKN 4 Semarang, Selasa (2/2/2021).

Ia menerangkan, ada alasan kuat kenapa GTKHNK menolak seleksi PPPK yang digadang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebagai solusi permasalahan guru honorer dan kekurangan tenaga pendidik di semua satuan pendidikan.

Yulaikah memaparkan, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, disebutkan bahwa honorer yang usianya 35 ke atas masih harus bersaing dengan pelamar umum yang usianya masih muda dan fresh graduate.

Geger 17 Kantong Diduga Limbah Medis Penanganan Corona Dibuang di Pinggir Jalan, Ini Kata Camat

OJK Sebut Perbankan Siap Salurkan Kredit dengan Suku Bunga Lebih Murah

Viral Jenazah Sobyah di Kudus Diangkut Pakai Perahu Terobos Banjir 1 Meter, Ini Kata Budi

Dengan begitu, memungkinkan pelamar fresh graduate lolos seleksi PPPK namun pengalaman mengajar masih kalah jauh dibanding para guru dan tenaga kependidikan yang sudah mengabdi selama belasan tahun pada satuan pendidikan negeri di berbagai tingkatan.

Selain itu, alasan GTKHNK menolak PPPK yaitu adanya aturan yang menyebutkan terkait seleksi uji kompetensi untuk menentukan ambang batas dan kelulusan. Kemudian, masa kerja PPPK juga diatur dengan perjanjian kerja.

"Jadi PPPK ini seperti outsourching. Jika nantinya ada seleksi CPNS, maka kami akan tersingkir secara halus karena diisi CPNS. Padahal pengabdian dan pengalaman kami sudah belasan tahun," ucapnya.

Yulaikah menyatakan, persoalan lain dalam seleksi PPPK yaitu terkait penggajian yang dibebankan pada pemerintah daerah (Pemda) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan begitu, kuota PPPK yang disediakan nantinya disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Guru itu kan pahlawan tanpa tanda jasa, jadi tak rugi jika mengangkat guru sebagai PNS. Jika tak ada kami, seperti apa dunia pendidikan. Jangan sampai kami habis manis sepah dibuang, pengabdian kami selama ini tak ada harganya," jelasnya.

Fakta Baru Sosok Pria di Malaysia Bakar Bendera Merah Putih Sambil Merokok, Inisial AK Asal Aceh

Di Pemalang Masih Banyak Masyarakat yang Tak Mematuhi Protokol Kesehatan 

Demak Masih Terapkan PPKM, Polsek Mranggen Bagikan Masker di Pasar Ganefo

Humas GTKHNK 35+ Jawa Tengah yang juga Ketua GTKHNK 35+ Kota Semarang, Hariyanto mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 12.000 guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam GTKHNK 35+ di Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 350 orang merupakan dari Kota Semarang.

Hariyanto menambahkan, GTKHNK se Jawa Tengah dan se Indonesia telah lama memperjuangkan agar Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan guru honorer yang usianya di atas 35 tahun untuk diangkat sebagai PNS.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved