Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tidak Ada Lagi Sertifikat Tanah Berwujud Kertas, Akan Berganti Sertifikat Tanah Elektronik

Pemerintah akan menarik semua sertifikat tanah asli pemilik. Sebagai ganti, pemilik hak tanah akan mendapat sertifikat tanah elektronik.

blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved