Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Hanya Disuruh Nonton Ibu & Ayah Tiri Berhubungan Badan, Remaja Ini Juga Disetubuhi hingga Hamil

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

Youtube
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus seorang ayah tiri yang menyetubuhi anaknya di Serang.

Pelaku diketahui berinisial AY dan berumur 47 tahun.

Warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten itu dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Rinto Sabua Bos Preman Tiara Queen Penganiaya Anggota TNI Menangis Saat Ditangkap

Gempa Kembali Terjadi di Majene, Hancurkan Bangunan yang Sebelumnya Hanya Rusak Ringan

Di Desa yang Sunyi Ini Ada 3 Juta Ular yang Hasilkan 172 Miliar Per Tahun, Warga Sudah Biasa Digigit

Kasus Setiabudi 13, Pembunuhan Sadis yang 40 Tahun Tak Terungkap, Polisi: Si Pembunuh Merasa Puas

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.

Korban Disuruh Nonton Ibu dan Ayah Tiri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.

Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Disuruh Nonton Ibu dan Ayah Tirinya Berhubungan Badan, Korban Ikut Disetubuhi hingga Hamil

Nia Ramadhani Dikritik Habis-habisan saat Jadi Host, Reaksi Ardi Bakrie Jadi Sorotan Netizen

Pemerintah Militer Myanmar Blokir Facebook karena Dinilai Ikut Andil dalam Ketidakstabilan Negara

Padahal Tinggal Hitungan Hari, Ayu Ting Ting Blak-blakan Kenapa Batal Nikah dengan Adit Jayusman

Diserang di Twitter, Susi Pudjiastuti Disebut Kadrunwati, Mantan Jubir KPK pun Tanggapi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved