Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tilang ETLE Bakal Dilauncing Bulan Maret di Semarang

Ditlantas Polda Jateng akan luncurkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Maret 2021.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Pandanaran. 

"Jadi dengan cara seperti ini nanti akan berbondong-bodong masyarakat akan melakukan balik nama. Tanpa disadari mereka akan tertib sendiri,"tutur dia.

Kombes Rudi  menjelaskan denda tilang yang dibayarkan pelanggar jika surat panggilan itu harus membayarkan ke Bank BRI. Sementara denda yang harus dibayarkan mahal.

"Jadi kalau di Bank BRI tidak bisa ditawar lagi," kata dia. 

Pada sistem tilang ETLE, kata dia, tidak lagi terdapat sidang tilang di Pengadilan Negeri. Pihak kejaksaan yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.

"Jadi tidak ada lagi sidang di Pengadilan harus membayar di Bank,"tutur dia.

Terkait denda tilang, ia belum memaparkan lebih lanjut. Pihaknya akan menginfokan kembali. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved