Berita Semarang
25 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Dibebaskan, Tidak Boleh Keluyuran Lagi
Sebanyak 25 narapidana di Lapas Kedungpane Kota Semarang dibebaskan untuk program asimilasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid 19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang kembali bebaskan narapidananya dalam rangka asimilasi di rumah, Kamis (4/2/2021).
Ada 25 narapidana yang dibebaskan dan menjalani asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Semarang Dady Mulyadi mengatakan pembebasan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana serta anak.
Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
"25 narapidana ini dibebaskan yang sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),"tuturnya.
Menurutnya,asimilasi tersebut menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas.
Mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
"Narapidana selama menjalani asimilasi di rumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh," tuturnya.
Dikatakannya, kedepan masih ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi di rumah.
Saat ini menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.
"Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidananya,"tuturnya.
Ia mengatakan asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus yakni narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
"Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi dirumah, "tukasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan terus memonitor narapidana yang mendapatkan asimilasi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Intel dan Binmas untuk memberikan sosialisasi agar narapidana tersebut tidak melakukan tindak pidana kembali.
"Hasil monitor sebelumnya tidak ada yang melakukan tindak pidana.
Mereka beraktivitas mengikuti kegiatan masyarakat,"tukasnya saat dihubungi Tribun Jateng.
(*)