Berita Nasional
Mendikbud Nadiem Makarim Tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ini.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
• Nadiem Makarim Luncurkan Merdeka Belajar Program Sekolah Penggerak
• Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Program Sekolah Penggerak Bagian dari Merdeka Belajar
• Respons Menteri Nadiem Makarim Soal 46 Siswi Non Muslim SMKN Dipaksa Pakai Jilbab
• Nadiem Makarim Tegaskan Rekrutmen CPNS Guru Tetap Ada
Surat Edaran tersebut ditandatangani Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran, Nadiem memaparkan keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Nadiem, sebagaimana dalam Surat Edaran tersebut.
Sementara itu, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
"Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau ujian sekolah sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," jelasnya.
Terkait portofolio, nantinya bisa berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.
Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kemudian khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19," pungkasnya.
(Nal)
• Janji Nadiem Makarim Tak Hapuskan Pelajaran Sejarah
• Pengamat Pendidikan Unnes Sepakat dengan Nadiem Makarim UN 2021 Dihapus: Demi Learning to Compete
• Nadiem Makarim: Dana BOS 2021 Bisa Untuk Bantu Ekonomi Guru Honorer & Beli Laptop
• Menteri Nadiem Makarim: Kemendikbud akan Gelar Tes Pengangkatan PPPK bagi Guru Honorer pada 2021