Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Satpol PP Karanganyar Tertibkan Hajatan di Wonolopo: Seharusnya Sudah Kami Bubarkan

Kudune itu sudah kita bubarkan. Tapi perintah Bupati preventif dulu lah," ucapnya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
Istimewa
Anggota Satpol PP Karanganyar beserta jajaran Polsek dan Koramil Ngargoyoso saat menertibkan hajatan di Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar, Sabtu (6/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Anggota Satpol PP Karanganyar mengingatkan penyelenggara hajatan di Dusun Wonokerso RT 1 RW 3 Desa Wonolopo Kecamatan Tasikmadu lantaran hendak menggelar midodareni malam hari ini, Sabtu (6/2/2021).

Berdasarkan informasi, pemilik rumah menyediakan kursi dan meja bagi tamu serta hendak menggelar acara midodareni pada malam hari.

Sesuai Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/3 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, acara hajatan (akad nikah, resepsi dan sejenisnya) yang diselenggarakan dalam kurun waktu 26 Januari hingga 8 Februari 2021 atau yang telah mendapatkan rekomendasi/izin dan atau dalam kondisi undangan telah diedarkan tetap dapat dilaksanakan dengan persyaratan.

Pondok Pesantren Al Iksan Meledak, Hampir Seluruh Bangunan Rusak, Santri Diungsikan

Profil dan Biodata Adi Sastro Pacar Asli Glenca Chysara, Main Bareng di Sinetron Ikatan Cinta

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, KH Atabik Ali Mertua Anas Urbaningrum Meninggal Dunia

Diduga Stres Diusir Keluarga, Warga Semarang Gantung Diri di Pohon Waru Saat Banjir

Acara hajatan dapat diselenggarakan siang hari, menggunakan konsep banyu mili dan tanpa kursi bagi tamu undangan.

Hiburan diperbolehkan secara terbatas, konsumsi bagi tamu undangan langsung dibawa pulang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Maka kami minta menyingkirkan meja dan kursi.

Serta midodareni tidak digelar.

Acaranya masih besok.

Tapi sudah banyu mili dan menyediakan kuris dan meja bagi tamu," kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (6/2/2021).

Selain itu, anggota bersama Polsek dan Koramil juga menertibkan hajatan warga yang digelar di Dusun Telukan Desa Jatirejo Kecamatan Ngargoyoso karena melanggar aturan.

Yophy sapaan akrabnya menyampaikan, sebenarnya sebelum hari H hajatan, anggota sudah menyampaikan kepada pemilik terkait aturan penyelenggaraan hajatan selama PPKM tahap kedua.

Namun ternyata pemilik rumah nekat menyediakan kursi dan meja bagi para tamu.

"Acaranya sudah berlangsung.

Tetap kami imbau supaya disingkirkan (kursi dan meja), kalau mau acara dilanjutkan.

Kalau tidak, kami bubarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved