Berita Semarang
158 Desa di Jateng Prioritas Diberlakukan PPKM Mikro karena Kategori Risiko Tinggi
Berdasarkan lingkup desa, Ganjar menyebut ada 158 desa risiko tinggi, 2.468 risiko sedang, dan 1.275 risiko rendah. Serta 4.671 desa tidak ada kasus.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Aturan ini dibuat usai PPKM Jawa Bali dinilai kurang efektif untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memetakan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah atau oranye yang termasuk risiko tinggi penularan covid.
• PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Diberlakukan hingga Level RT, Ini Aturan Lengkapnya
"Data berdasarkan deteksi daerah atau desa dengan klasifikasi merah, oranye, kuning, dan sebagainya. Data sudah disampaikan ke bupati dan wali kota untuk dikonfirmasi. Kami juga tengah menyiapkan tindakan teknis," kata Ganjar, Senin (8/2/2021).
Ia menyampaikan data di Jawa Tengah dimana ada lima kabupaten/kota yang masuk kategori tinggi dan 30 kategori sedang. Penentuan kategori ini berdasarkan 15 indikator.
Daerah dengan risiko tinggi terletak di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Solo Raya.
Kemudian, pada lingkup kecamatan ada 25 kecamatan dengan risiko tinggi, 475 risiko sedang, dan 58 kecamatan risiko rendah.
Sedangkan 18 kecamatan tidak ada kasus covid. Kondisi itu diukur menggunakan 12 indikator.
Lalu, berdasarkan lingkup desa, Ganjar menyebut ada 158 desa risiko tinggi, 2.468 risiko sedang, dan 1.275 risiko rendah. Serta 4.671 desa tidak ada kasus.
"Kami akan mendorong setiap daerah yang masuk zona merah dan oranye (risiko tinggi) memiliki satu tempat isolasi mandiri. Nanti juga ada bantuan (personel) tracer atau surveilans ditambah Babinsa dan Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Selain itu, setiap desa juga akan didukung peralatan untuk keperluan rapidtest antigen.
Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menambahkan, daerah yang fokus pemberlakukan PPKM Mikro yang masuk kategori merah dan oranye atau berisiko tinggi terhadap penularan covid.
Sedangkan desa lainnya, diharapkan tetap mengikuti aturan PPKM jilid kedua yang mana ada aturan-aturan pembatasan.
"Daerah lain yang tidak masul PPKM Mikro tetap mengikuti aturan PPKM yang sudah ada. Ada pembatasan terkait operasional mal, toko, dan sebagainya," terangnya.
Prasetyo menuturkan nantinya kabupaten/kota akan melihat desa mana saja yang bakal menerapkan PPKM Mikro. Kemudian, nantinya supaya menjadi konsentrasi pembatasan serta prioritas pelaksanaan tracing.
"Nanti juga ada pembentukan posko penanganan covid di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Covid-19," ucapnya.(mam)