PPKM Mikro

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Diberlakukan hingga Level RT, Ini Aturan Lengkapnya

Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati 
Ilustrasi - Sejumlah pengendara sepeda bermotor dari arah Purbalingga menuju Purwokerto, Banyumas, disuruh putar balik karena adanya kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari pada Sabtu (6/2/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.

Setelah hampir satu bulan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Balatkop Jateng Adakan Program Pelatihan Leveling Bagi UMKM

Juwita Bahar Menikah Tak Minta Restu Ibunda, Annisa Bahar: Saya Ikhlas, Takutnya Terjadi Sesuatu

Seusai Ketemu Ayu Ting Ting, Petugas Satpol PP Dikenakan Sanksi karena Masker Melorot

Makin Lebar Semburan Gas & Lumpur di Ponpes Al Ikhsan Pekanbaru Riau, Santri Diungsikan

Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.

Kelima kepala daerah yang hadir yakni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.

Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro?

Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved