Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Walisongo Semarang

Menelisik Deradikalisasi di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah dalam hal ini tidak berdiri sendiri dalam memerangi paham radikalisme agama.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Endang Supriadi MA, dosen Sosiologi FISIP UIN Walisongo Semarang 

Oleh: Endang Supriadi MA
Dosen Sosiologi FISIP UIN Walisongo Semarang

FENOMENA radikalisme dan terorisme agama masih terlihat nyata meskipun dalam situasi pandemi. Bahkan seharusnya program deradikalisasi di masa pandemi Covid-19 dijadikan sebagai moment tepat untuk mencegah kemunculan paham-paham radikal di tengah masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa program deradikalisasi cakupannya lebih luas yakni mulai dari menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, napiter, mantan napiter, dan keluarga atau orang yang terpapar paham radikal (Hikam & Riyanta, 2018). Walisongo.ac.id

Dalam situasi apapun yang sedang terjadi di Indonesia, kendati di masa pandemi Covid-19 program deradikalisasi tidak bisa dianggap atau dijalankan biasa-biasa saja dan jangan sampai dihentikan kegiatannya. Jika melihat cluster terdampak Covid-19 yang tiap harinya angka positif meningkat dan boleh dikatakan, para mantan narapidana teroris, deportan, dan returnee merupakan bagian dari cluster di dalamnya. Ada 988 orang napiter yang tersebar di 93 lapas dan rumah tahanan di 26 provinsi di Indonesia (Mareta, 2018). Adapun jumlah mantan narapidana terorisme hingga bulan Februari tahun 2020 saja mencapai 906 orang (Syauqillah, 2020).

Hal ini harus menjadi skala prioritas program pemerintah untuk mengurangi atau bahkan menghapus jejak paham-paham radikal dan terorisme agama dengan segala kekuatan yang dimiliki pemerintah. Pemerintah dalam hal ini tidak berdiri sendiri dalam memerangi paham radikalisme agama, ada banyak ormas juga yang perlu digandeng, seperti; NU, Muhammadiyah, ormas-ormas keagamaan lainnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat sipil.

Pandemi vs Radikalisme

Pada masa pandemi Covid-19, aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 sudah menegakan hukum kepada 72 orang yang diduga pelaku terorisme dibeberapa wilayah diantaranya; Pandeglang, Serang, Kendari, Sidoarjo, Surabaya, dan Poso. Selain itu, pada tanggal 15 April 2020 terjadi penyerangan terhadap anggota kepolisian dan warga dibunuh oleh MIT di Poso (Syauqillah, 2020).

Peristiwa di masa pandemi Covid-19 ini jangan dianggap biasa-biasa saja, karena seruan amaliyah di mana masyarakat sedang mengalami musibah coronavirus ini cukup mengkhawatirkan. Pada awal tahun 2021 Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap 19 orang terduga teroris di Sulawesi Selatan pada 6 Januari 2021. Pada bulan yang sama tepatnya tanggal 20 Januari 2021 menangkap 2 orang terduga teroris di Kabupaten Aceh Utara. sehari setelahnya atau pada 21 Januari 2021 3 orang terduga teroris juga ditangkap aparat kepolisian/Densus 88. Rentetan peristiwa ini harus dijadikan pelajaran untuk pemerintah (BNPT), bahwa di masa pandemi Covid-19 program deradikalisasi harus diperkuat dengan melibatkan elemen masyarakat.

Mengingat pandemi Covid-19 yang belum tentu sampai kapan akan berakhir fenomena ini, maka perlu adanya konsistensi dalam melaksanakan program deradikalisasi terutama yang ada di dalam lapas maupun di luar lapas. Perlu menjadi konsen juga bagi pemerintah (BNPT) untuk mengkaunter narasi-narasi kelompok teror yang kehadirannya di dunia maya semakin hari berkembang tak terkontrol dan ini dapat berpotensi meningkatkan kantong-kantong radikalisasi di dunia maya.

Radikalisasi menurut penulis, bagian dari proses yang mana menuntut deradikalisasi juga berlaku dalam alam yang sama, yang berkelanjutan dan konsisten dalam melaksanakan programnya. Oleh karena itu, pemerintah (BNPT) perlu kewaspadaan dan ketepatan dalam menjalankan tugasnya, program deradikalisasi harus terus digaungkan termasuk kontra terhadap narasi yang menimbulkan kekacauan pemahaman agama yang sesungguhnya, serta mencegah penggunaan semua kegiatan amal di masa pandemi Covid-19 atas nama agama apapun. (*)

Referensi
Hikam, M. A., & Riyanta, S. (2018). PERKEMBANGAN KELOMPOK RADIKAL DI INDONESIA PASCA PERPPU ORMAS NOMOR 2 TAHUN 2017 DAN UU NOMOR 5 TAHUN 2018 TERORISME DALAM PERSPEKTIF KEAMANAN NASIONAL. Jurnal Pertahanan & Bela Negara. https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i3.439
Mareta, J. (2018). REHABILITASI DALAM UPAYA DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME. Masalah-Masalah Hukum. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.338-356
Syauqillah, M. (2020, May 10). Ramadhan, Teror dan Deradikalisasi di Masa Pandemi. Harakatuna.Com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved