Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Ganjar Pranowo Sebut 4 Daerah Ini Paling Sukses Terapkan Jateng di Rumah Saja

Adapun isu lockdown ini beredar usai kabupaten/kota di Jawa Tengah melangsungkan gerakan “ Jateng di Rumah Saja”

Editor: muslimah
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan pernyataan terkait evaluasi PPKM di Jateng. (Humas Pemprov Jateng) 

Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang. 

Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?

Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?

Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :

1. Pernikahan

Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.

Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.

"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.

"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)
Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.

"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.

"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved