Penanganan Corona
Ganjar Pranowo Sebut 4 Daerah Ini Paling Sukses Terapkan Jateng di Rumah Saja
Adapun isu lockdown ini beredar usai kabupaten/kota di Jawa Tengah melangsungkan gerakan “ Jateng di Rumah Saja”
2. Tempat Kuliner
Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.
Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.
Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.
Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.
Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.
"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.
3. Mall
Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.
Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.
Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.