Berita Regional
Napi Mengaku Polisi Peras Seorang Wanita dari Dalam Penjara Pakai Screenshot Vidoe Call Mesum
Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU -Polisi menangkap seorang narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih di Provinsi Lampung.
Pasalnya, napi tersebut menipu seorang wanita warga Riau.
Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melapor ke Polda Riau.
• Viral Video Ular Sebesar Pohon di Pintu Air Tanah Abang Jakarta, Kini Sembunyi di Celah Bebatuan
• Khabib Nurmagomedov Angkat Bicara soal Pembunuhan Brutal di Kampung Halamannya
• Kecelakaan Bus Mira vs Truk Pengangkut Ayam, Wildan Tewas di Lokasi Kejadian
• KKB Papua Makin Berani, Ancam Kades hingga Rampas Dana Desa, Aparat Tak Bisa Berbuat Banyak
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus sebagai seorang anggota Polri.
"Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri.
Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Pelaku terus mengajak korban berkomunikasi hingga korban merasa tertarik.
Mulai dari percakapan messenger hingga WhatsApps.
Percakapan mereka terus berlanjut hingga melakukan video call seks.
Ternyata, pelaku membuat tangkap layar (screenshot) panggilan video seks dan memanfaatkannya untuk memeras korban.
" Video call seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," sebut Andri.
Pelaku, sambung dia, meminta uang Rp 13 juta kepada korban.
Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta pulsa kepada korban.
Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 juta.
Jika tidak dikirim, screenshot video call seks akan disebarkan pelaku.
Namun, merasa sudah sangat dirugikan, korban melapor ke Polda Riau.
Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya"
• Aura Kasih Putuskan Berpisah dari Eryck Amaral: Aku Enggak Bisa LDR
• Pesawat Ruang Angkasa Hope Buatan Arab Makin Dekati Planet Mars, Bakal Ukir Sejarah Baru
• Viral Kakek Sopir Angkot Sabar Hadapi Penumpang Ngotot Bayar Ongkos Rp 200, Ini yang Buat Dia Sabar
• Badan Antariksa Eropa ESA Buka Kesempatan Bagi Wanita Jadi Astronot