Berita Purbalingga
Penantian Panjang Para Honorer K-2 Purbalingga, Akhirnya Sebanyak 138 Diangkat Menjadi PPPK
Mereka merupakan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan 17 orang, Dinas Pertanian 56 orang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 orang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 138 pegawai yang berasal dari Honorer Kategori-2 (K-2) Pemkab Purbalingga menandatangani perjanjian kerja, dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pendopo Dipokusumo, pada Selasa (9/2/2021).
Mereka merupakan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan 17 orang, Dinas Pertanian 56 orang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menuturkan, setelah penerimaan SK PPPK, mereka berkewajiban untuk menghadap ke OPD masing-masing.
Mereka segera memproses Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar untuk memulai penggajian, yang dihitung sejak bulan Januari 2020.
PPPK yang diambil sumpahnya hari ini merupakan formasi tahun 2020.
Mereka adalah eks tenaga honorer K2 berdasarkan database BKN (Badan Kepegawaian Negara) sejumlah 146 orang.
Setelah dilakukan seleksi kompetensi dengan CAT UNBK terdapat 7 orang yang tidak lolos passing grade, yaitu guru 6 orang, dan 1 tenaga kesehatan.
Sampai dengan pengusulan Nomor Induk PPPK sayangnya terdapat satu orang yang sudah memasuki masa pensiun TMT 1 Juli 2020.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan momen ini merupakan momen yang ditunggu tunggu setelah penantian panjang dari para Honorer K-2.
Untuk bisa sampai pada posisi ini, tentu butuh perjuangan yang luar biasa, karena kebanyakan sudah lama mengabdi.
"Bapak-ibu patut bersyukur dengan diangkat menjadi PPPK.
Tunjukkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik dan semangat," ujar Tiwi kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Rabu (10/2/2021).
Seperti yang diketahui, sesuai Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sebagai ASN memiliki 3 tugas utama.
Diantaranya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.