Sampah Medis Corona
Limbah B3 Sampah Medis Bekas Pasien Covid-19 Dibuang Dipinggri Jalan, Motif Pelaku Diungkap Polisi
Limbah infeksius bekas pasien Covid-19 dibuang di wilayah Kabupaten Bogor. Temuan itu sempat menggegerkan warga sekitar sehingga Kepolisian.
Editor:
rival al manaf
"Kalau pembuang berarti pelaku utamanya adalah dari binatu, karena dialah yang membuang sampah medis ini. Tapi nanti kita kembangkan lagi ke tersangka yang lain-lainnya (pihak hotel)," jelas dia.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Berita Terkait