Sampah Medis Corona
Limbah B3 Sampah Medis Bekas Pasien Covid-19 Dibuang Dipinggri Jalan, Motif Pelaku Diungkap Polisi
Limbah infeksius bekas pasien Covid-19 dibuang di wilayah Kabupaten Bogor. Temuan itu sempat menggegerkan warga sekitar sehingga Kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Limbah infeksius bekas pasien Covid-19 dibuang di wilayah Kabupaten Bogor.
Temuan itu sempat menggegerkan warga sekitar sehingga Kepolisian Resor Bogor bertindak.
Aparat kemudian menangkap orang berinisial WD (37) dan IP (21) di wilayah DKI Jakarta.
Dugaan sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG di Kota Tangerang.
• Panggil Dubes dari 4 Negara, Indonesia Kembalikan 79 Kontainer Impor Berisi Limbah B3
• Wantannas Gali Isu Sensitif Kabupaten Tegal, Bupati Umi Singgung Pencemaran Limbah B3
• Gufron Mahmud : Limbah B3 Infeksius, Apalagi dari Penanganan Covid-19 harus Ditangani dengan Benar
• Anak Jadi Korban Bullying, Nola B3 Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kedua tersangka yang dirinhkus merupakan driver dari sebuah perusahaan laundry yang berinisial AS.
Tak tanggung-tanggung, mereka membuang sebanyak 120 kantong plastik limbah medis bekas penanganan Covid-19 ke wilayah Kabupaten Bogor.
"Hotel ini namanya inisial PPH, jadi ada kerjasama MoU dengan Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 dan jumlah kamar tempat tidurnya itu juga sudah ful. Dari sinilah banyak sampah medis B3-nya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021).
Dari pengakuan tersangka, pihak hotel awalnya menjalin kerja sama dengan perusahaan limbah medis berinisial PT AP untuk pengolahan limbah medis.
Namun, pengolahan limbah medis ini memakan biaya sebesar Rp 10 juta sekali angkut. Pihak hotel bintang 4 ini akhirnya mengalihkan kerja sama kepada pengelola binatu demi penghematan biaya keuangan.
Sebab, biaya pengambilan dari perusahaan binatu berinisial AS ini jauh lebih murah hanya Rp 1 Juta sekali angkut dengan 2 kali mobil boks tertutup.
"Pengambilan pertama 25 Januari, tidak diolah tetapi dibuang ke Cigudeg di lahan sawit itu. Kemudian balik lagi pengambilan kedua tanggal 27 diambil dibuang di Tenjo. Pengambilan ketiga 2 Februari ini diambil kemudian dibuang lagi di Cigudeg. Sehari kemudian akhirnya diketahui oleh warga adanya sampah medis," ucapnya.
Menurut Harun, pihak hotel mengetahui bahwa perusahaan binatu ini bukanlah pihak perusahaan yang mampu mengelola limbah B3 medis.
Oleh perusahan binatu itu, sampah medis sengaja dibuang tanpa diolah di dua lokasi yaitu di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
• Kementerian LHK Segel Lahan 3 Perusahaan Pemanfaat Limbah B3 di Karangdawa, Kabupaten Tegal
• Video Bupati Tegal Temukan Limbah B3 di Desa Karangdawa
• Ditutup Sementara, Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Diprotes Warga Desa Cimohong Brebes
• Muhammadiyah Umumkan Hasil Hisab 1 Ramadan 20 Juli, Lebaran Idul Fitri 13 Mei 2021
Harun menyebut, pihak hotel dan binatu secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal, tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan pencemaran lingkungan.
Atas dasar bukti ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka lain baik dari pihak hotel yang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang maupun pihak binatu tersebut.